Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
Baca Juga: Anti Sial! 5 Zodiak Selalu Digempur Rezeki dan Didatangi Keberuntungan
Sementara itu, terkait dengan batas minimal dan maksimal usai pendaftaran seleksi CPNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 23 ayat (1) huruf a disebutkan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.