Alhamdulillah PPPK Kemenag 2022 Segera Kantongi SK, Agustus jadi ASN, Gaji Langsung Naik!

- 8 Agustus 2023, 11:52 WIB
Alhamdulillah PPPK Kemenag 2023 Segera Kantongi SK, Agustus jadi ASN, Gaji Langsung Naik!
Alhamdulillah PPPK Kemenag 2023 Segera Kantongi SK, Agustus jadi ASN, Gaji Langsung Naik! /

Baca Juga: Ruben Onsu Berambisi Rebut Rekor Omzet di Shopee Live pada Puncak 8.8

Lebih lanjut Plt. Kepala BKN menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT.

Soal ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) agar masa kontrak kerja PPPK guru otomatis diperpanjang sampai batas pensiun 60 tahun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut kasus hukum.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah