Cek Nama-Nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk Daftar Reformulasi PPPK Teknis 2022

- 5 Agustus 2023, 20:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /

Alhasil, PPPK yang diterima di Kemenag menjadi 38.287 orang. Terbanyak dibandingkan kementerian yang lain. Alhamdulillah.. Semoga membawa manfaat," tulisnya di akun instagram pribadinya.

Lantas siapa-siapa yang termasuk dalam 9.218 PPPK Kemenag hasil kebijakan reformulasi?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada tahun 2022. Namun formasi yang terisi hanya sebesar 58,67 persen atau 29.069 formasi.

Baca Juga: BUMN Sucofindo Buka 4 Loker Lulusan S1 Semua Jurusan Fresh Graduate, Deadline 7 Agustus 2023

Sementara formasi yang tidak terisi sebanyak 20.480 atau 41,33 persen. Setelah dilakukan Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi sebanyak 38.287 atau 77,27 persen.

Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.

Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.

Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.

Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x