Jelang Terima NI, PPPK Kemenag 2022 Wajib Tahu Aturan Terbaru Kontrak Kerja dan Cuti

- 31 Juli 2023, 09:34 WIB
Segera Terima NI, PPPK Kemenag 2022 Wajib tahu Aturan Terbaru Kontrak Kerja dan Cuti
Segera Terima NI, PPPK Kemenag 2022 Wajib tahu Aturan Terbaru Kontrak Kerja dan Cuti /


PORTAL SULUT - Hingga 30 Juli 2022, sudah 14.341 Calon PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Ni PPPK.

Sisanya sekira 13 ribu masih dalam proses penetapan. Ditargetkan Agustus 2023 penetapan NI PPPK tuntas.

"Terbit NI PPPK 14.341," tulis instastory @casnkemenag.

Baca Juga: 20 Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Fresh Graduate di PT. Kalimantan Prima Persada (KPP MINING)

Nah sebelum mulai masuk kerja, berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK Kemenag 2022.

Kontrak Kerja

Soal ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x