Penilaian kinerja sendiri selain menjadi syarat perpanjangan periode masa kerja, juga akan menentukan untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut isi lengkapnya:
Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa:
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3 atau Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Ini Cara Cek Nama-Nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk BTS atau TMS