Ada Aturan Baru, Setiap 2 Tahun PPPK Kemenag, PPPK Guru Bisa Naik Gaji, Ini Nominalnya

- 27 Juli 2023, 15:38 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melantik ratusan ASN dan PPPK Pemkot Cilegon, Jumat 14 Juli 2023.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melantik ratusan ASN dan PPPK Pemkot Cilegon, Jumat 14 Juli 2023. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

Penilaian kinerja sendiri selain menjadi syarat perpanjangan periode masa kerja, juga akan menentukan untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berikut isi lengkapnya:

Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa:

(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3 atau Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Ini Cara Cek Nama-Nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk BTS atau TMS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah