Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Jumlah bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu)
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu)