Baca Juga: RESMI, Ini Rincian Formasi PPPK 2023 di Provinsi Maluku, Ada Kabupaten Tak Rekrut PPPK Kesehatan
Berikut ini gaji PNS lulusan SMA di Kemenkumham yang masuk kategori golongan II
1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60
2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000.***