Tahun Ajaran Baru Segera Mulai, Simak Aturan Baru Seragam Sekolah Tingkat SD dari Kemendikbudristek

- 16 Juli 2023, 12:59 WIB
Foto Ilustrasi siswa-siswa sekolah dasar/portal sulut
Foto Ilustrasi siswa-siswa sekolah dasar/portal sulut /

- topi pet dan dasi

- bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK 2023 di Provinsi Bali, Tertinggi Kabupaten Badung, Terendah Bangli

Jenis seragam SD terdiri atas pakaian seragam nasional, dan seragam pramuka. Sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.

Hal ini dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Tetapi pakaian adat ini bukan seragam wajib yang mesti dipakai siswa-siswi.

Aturan penggunaan seragam SD ini memiliki beberapa tujuan. Seperti yang dilansir dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Minggu, 16 Juli 2023. Tujuannya seperti dibawah ini:

1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan peserta didik,

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan,

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali peserta didik,

4.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.*

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah