Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time

- 9 Juli 2023, 07:08 WIB
Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time
Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time /Instagram bkn2surabaya


PORTAL SULUT - Berikut ini perbandingan gaji yang diterima tenaga honorer sebelum dan setelah tenaga honorer menjadi PPPK Part Time.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS.

Baca Juga: Hasil Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 DIUMUMKAN, Tahapan Selanjutnya Seleksi Akademik, Catat Tanggalnya

Perombakan itu bakal bikin status baru ASN PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, antara lain PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau part time.

Ini berarti tenaga honorer resmi akan dihapus bulan November 2023 dan akan diganti nama menjadi PPPK Part time.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berjanji penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

Lantas jika tenaga honorer diganti PPPK Paruh Waktu, berapa gaji mereka?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah