PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Salah satu isinya adalah memberikan beasiswa puluhan juta kepada anak PNS.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Misteri Hilangnya Anggi Anggraeni, Perempuan Cantik yang Hilang Baru Sehari Menikah
Dalam aturan tersebut anak PNS akan mendapatkan beasiswa tersebut apabila orang tuanya meninggal pada saat masih menjadi PNS aktif.
Untuk nominal beasiswa yang akan diberikan yaitu berbeda-beda sesuai dengan tingkat Pendidikan yang dijalani.
Untuk anak yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan usia sekolah dasar maka akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta.
Sedangkan bagi anak PNS yang sedang menjalani Pendidikannya di sekolah lanjutan tingkat pertma maka akan mendapatkan uang beasiswa sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Wajib Kunjungi! Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Aceh
Anak PNS yang usia sekolah lanjutan tingkat atas maka akan diberi beasiswa dengan jumlah uang Rp25 juta.