Sabar! Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank

- 2 Juli 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Guru. Sabar! Maksimal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 di Tanggal ini, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank
Ilustrasi Guru. Sabar! Maksimal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 di Tanggal ini, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank /Antara/Akbar Tado/

PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal terbaru pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Bagi guru yang terus menanyakan jadwal pencairan, ini bisa membantu.

Pencairan sertifikasi guru triwulan I libur selama 4 hari karena cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023.

Selanjutnya pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I akan dilanjutkan mulai Hari Senin 3 Juli 2023.

Banyak guru yang terus menanyakan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I, simak jadwal ini.

Dari data yang ada, hingga akhir Juni 2023, ada 70 daerah yang telah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.

Baca Juga: Diluar 70 Daerah Ini, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023

Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut merupakan daftar daerah guru sertifikasi yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023, seperti diantaranya yakni:

1. Kubu Raya

2. Prov. Jatim

3. Ogan Ilir

4. Bulukumba

5. Bengkalis

6. Bangkalan

7. Mamuju Tengah

8. Makassar

9. Cengkareng

10. Tulang Bawang

11. Cianjur

12. Batu Bara

13. Medan

14. Deli Serdang

15. Tangerang

16. Kota Bandung

17. Mamuju Tengah

18. Lubuk Sikaping Pasaman

19. Bandar Lampung

20. Tangerang

21. Salatiga

22. OKI

23. Kota Padang

24. Lamandau

25. Deli Serdang

26. SMA Tapteng

27. Sumut

28. Bungo

29. OKI

30. Sragen

31. Kampar

32. Halmahera Tengah

33. Cianjur

34. Situbondo

35. Bengkulu

36. Karawang

37. Kutai Timur

38. Jambi

39. Bogor

Baca Juga: Berikan Apresiasi Pada Petugas PT KAI (Persero), Erick Thohir Posting Sebuah Surat Berikut Isinya

40. Cianjur

41. Prov. Kalbar

42. Pesawaran

43. Kab. Bekasi

44. Tubaba

45. Klaten

46. Kota Serang

47. Lampung Timur

48. Tojo Una Una

49. Sarolangun

50. Maros

51. Jember

52. Kukar

53. Yogyakarta

54. Kemenag Jaktim

55. Kemenag Kampar

56. Kemenag Bone

57. Lotim Kemenag

58. Cianjur Kemenag

59. Tangerang Kemenag

60. Indramayu Kemenag

61. Bogor Kemenag

62. Garut Kemenag

63. Babelan Kemenag

64. Garut Kemenag

65. Subang Kemenag

66. Jambi Kemenag

67. Agam Kemenag

68. Sukabumi Kemenag

69. Bali Kemenag

70. Cirebon Kemenag

Selain 70 daerah tersebut pencairan akan dilakukan Senin 3 Juli 2023 hingga pertengahan bulan Juli 2023.

"Terimakasih telah menghubungi layanan Kemendikbudristek. Kami informasikan jika SKTP sudah terbit di bulan Mei, saat ini sedang proses pencairan ke bank dan dana TPG akan masuk ke rekening paling lambat minggu ke-2 bulan Juli 2023," tulis Kemendikbud.

Terdapat lima syarat kelengkapan berkas utama yang harus dilengkapi guru saat melakukan pencairan tunjangan profesi yang meliputi; surat pengantar, status valid pada info GTK, surat pernyataan tanggung jawab, dan surat tanda aktif mengajar dan daftar hadir guru.

Berikut penjelasannya masing-masing:

1. Surat Pengantar Kepala Sekolah

Surat pengantar kepala sekolah ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan dibawa oleh guru saat hendak mengurus pencairan tunjangan profesi. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.

Baca Juga: 8 Lowongan Kerja di Anak Usaha PLN Group, PT Haleyora Powerindo (HPI)

2. Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat lainnya adalah keterangan status guru yang bersangkutan dalam bentuk Status Valid pada data utama Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang akan tercantum pada Dapodik dengan indikator status telah tervalidasi sebagai penerima dana tunjangan profesi.

Biasanya setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.

3. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Selanjutnya guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik).

4. Surat Tanda Aktif Mengajar

Lampiran berkas selanjutnyanya adalah surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

5. Daftar Hadir Guru

Terakhir adalah kesiapan berkas daftar hadir atau absensi guru selama mengajar pada periode bulan Januari hingga Maret 2023. Berkas daftar hadir ini dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah