Guru Honorer Wajib Tahu! Guru Ini Dipastikan Tak Dapat Sertifikasi Triwulan II 2023

- 27 Juni 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /Antara/Akbar Tado/


PORTAL SULUT - Ternyata tak semua guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru di tahun 2023 ini, khususnya triwulan II.

Ada sejumlah guru yang tak akan mendapatakan sertifikasi, salah satunya guru SPK.

Apa guru SPK dan apa cirinya? cek disini.

"Senang melihat teman-teman yang sudah cair tunjangan triwulan I. Saya status sekolahnya SPK dan ternyata guru yang mengajar di sekolah SPK tak mendapat tunjangan sertifikasi," tulis salah satu guru di grup FB Info sertifikasi guru 2023.

Lantas apa itu SPK? apakah anda termasuk?

Guru SPK adalah guru non PNsyang bertugas pada satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Besar! Formasi PPPK Guru 2023 Bakal Bertambah

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x