Belum Cair TPG Triwulan I? Kemendikbud Rilis Jadwal TERBARU Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023

- 27 Juni 2023, 09:54 WIB
Jadwal terbaru pencairan sertifikasi guru 2023
Jadwal terbaru pencairan sertifikasi guru 2023 /

PORTAL SULUT - Memasuki minggu terakhir Juni 2022, sejumlah guru mengeluhkan belum cair sertifikasi guru triwulan I.

Nah, ini kabar terbaru dari Kemendikbudristek soal jadwal terbaru pencairan sertifikasi triwulan I tahun 2023.

Bagi anda yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2023, ini jadwal pencairan sertifikasinya.

Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK-CEK! Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP Mei 2023

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Hari Raya Idul Adha 28 Juni 2023 di Bantul

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Lantas kapan cair untuk pemilik SKTP Mei 2023? berikut informasi dari Kemendikbudristek.

"Yth Bapak/ibu. Terimakasih telah menghubungi layanan Kemendikbudristek.

Kami informasikan jika SKTP sudah terbit di bulan Mei, saat ini sedang proses pencaira di bank dan dana TPG akan masuk rekening paling lambat akhir minggu ke 2 bulan Juli 2023," tulis Kemendikbud.

Berikut ini adalah panduan tentang cara memeriksa sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:

- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password

- Klik menu GTK dan pilih Guru

- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi

- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.

- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK

- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum.

Dikutip dari disdik.slemankab.go.id, berikut ini Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Periode Januari-Juni Tahun Anggaran 2023

Sehubungan dengan persiapan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ASND periode Januari – Juni 2023, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengajuan usulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan usulan Calon Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik, sebagai berikut :

1. Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian formulir online usul penerbitan SKTP Semester I Tahun Anggaran 2023 (Periode Januari-Juni 2023) pada info di laman www.disdik.slemankab.go.id.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Bahasa Inggris SD di PPPK 2023, Ada Kabar Gembira Nih

2. Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal ini yang akan diajukan proses usulannya melalui SIMTUN adalah yang masuk paling lambat sampai dengan 8 April 2023 Pukul 23.59 WIB, jika info GTK “VALID”-nya dikirimkan setelah tanggal tersebut, maka akan tetap diproses dan diajukan secara online dengan link pengisian formulir online yang sama untuk kemudian diproses admin dinas pada tahap berikutnya.

3. Pengajuan usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru (sudah memenuhi syarat dan kriteria) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan juga pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil, paling lambat pada 8 April 2023 Pukul 23.59 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah