PORTAL SULUT - Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 telah usai.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.
Seperti diketahui, sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.
Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Dijuluki Raja Ampat Sulawesi Tenggara! Inilah Tempat Wisata Teluk Cinta Labengki, Pas Buat Healing
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.
Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para peserta.
1. Tidak ada pemberkasan offline