Jangan Salah Lapor, Ini Lingkup Pelayanan Publik yang Bisa Dilaporkan di Ombudsman RI

- 17 Juni 2023, 13:21 WIB
Jangan Salah Lapor, Ini Lingkup Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan di Ombudsman RI/ANTARA/M Sahbainy Nasution
Jangan Salah Lapor, Ini Lingkup Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan di Ombudsman RI/ANTARA/M Sahbainy Nasution /

 

PORTAL SULUT – Ombudsman Republik Indonesia terus memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendapatkan tindakan maladministrasi hingga pungutan liar atau pungli di kantor pelayanan publik.

Ombudsman adalah lembaga yang memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, Ombudsman melalui postingan di Instagramnya memberikan informasi terkait apa saja pelayanan publik yang bisa dilaporkan di Ombudsman.

Apabila masyarakat mendapati tindakan maladministrasi hingga pungutan liar atau pungli di kantor pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman.

Baca Juga: Inilah SMA Pendatang Baru Masuk Daftar TOP 1000 SMA Terbaik Nasional dengan Nilai UTBK Tertinggi

Seperti yang dilansir pada akun Instagram Ombudsman RI pada tanggal 17 Juni tahun 2023, “Mau laporin maladministrasi tapi bingung kira-kira pelayanan publik ini masuk ke lingkup Ombudsman RI Ngak ya? Biar gak salah kaprah, sahabat bisa cek penjelasan lebih lengkap apa saja pelayanan publik yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.

Ini Lingkup Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Di Ombudsman RI

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x