GAJI PNS DAN PENSIUNAN NAIK 10 KALI LIPAT Bila Single Salary Diterapkan 2024, Tunjangan Dihapuskan?

- 17 Juni 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kominfo.go.id/

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi seluruh PNS dan pensiunan, sebab gaji akan dinaikkan hingga 10 kali lipat pada 2024.

Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal atau single salary pada tahun 2024.

Jika single salary diterapkan, maka kemungkinan gaji PNS naik 10 kali lipat.

Bukan itu saja, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh PNS pensiunan.

Untuk diketahui, single salary adalah sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjangan yang melekat.

Tunjangan anak tunjangan suami istri tunjangan beras dan lain-lain tidak dihapus, melainkan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penguasan Khusus 2023

Sistem single selary ini membuat PNS mendapat upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Pemberlakuan single salary diambil karena range yaitu selisih gaji gaji pokok antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Dilansir kanal Youtube Matang TV, saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Dengan penerapan single salary, PNS berpeluang menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat karena telah disatukan dengan sejumlah tunjangan.

Di sisi lain penerapan single sehari-hari juga akan berdampak baik bagi pensiunan PNS.

Pasalnya, apabila gaji PNS naik maka gaji pensiunan pun akan ikut naik.

Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS tersebut belum pasti.

Rencana kenaikan gaji ini akan dibahas lewat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI bersama pemerintah.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah