2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pada perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta tanggal penerbitan surat perpindahan tugas paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Untuk maslahat guru dan tenaga kependidikan yang diutamakan adalah anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan dimana orang tuanya bekerja dan berada di wilayah Kota Bogor.
Selain itu, perlu dibuktikan dengan surat keterangan mengajar/bertugas dari kepala sekolah, surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah, atau sertifikat pendidik (jika ada)
3. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Pada jalur prestasi akademik/non akademik perlu melampirkan piagam/sertifikat kejuaraan, Surat Keterangan Prestasi dari kepala sekolah atau Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari kepala sekolah.
Untuk jalur prestasi nilai rapor perlu melampirkan raport asli (di scan dan di unggah di web ppdb dan pada saat verifikasi daftar ulang), fotokopi nilai rapor 5 semester dari kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1).
Selain itu, perlu melampirkan Surat Keterangan Peringkat 1 sampai 2 di kelas dari kepala sekolah dan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari kepala sekolah.
4. Jalur Zonasi