PPDB SMA/SMK Kalimantan Tengah Dibuka 26-28 Juni, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 5 Juni 2023, 09:30 WIB
PPDB SMA/SMK Kalimantan Tengah Dibuka 26-28 Juni, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
PPDB SMA/SMK Kalimantan Tengah Dibuka 26-28 Juni, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya /Dwi Widiyastuti/

PORTAL SULUT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Tengah tahun ajaran 2023/204 dibuka tanggal 26 – 28 Juni tahun 2023.

Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Bagi calon peserta didik baru yang akan melakukan pendaftaran maka perlu mempersiapkan dokumen agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Dilansir dari laman disdikkaltengprov pada tanggal 4 Juni tahun 2023, berikut persyaratan umum PPDB Kalimantan Tengah tahun ajaran 2023/2024.

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023; Memiliki

2. ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat

3. Memiliki Kartu Keluarga.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Banten Tahun Ajaran 2023/2024, Berikut Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Untuk pendaftaran PPDB Kalimantan Tengah sendiri terbagi empat jalur pendaftaran yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua dan jalur Prestasi.

Tata cara pendaftaran online dan Offline

A. Pengajuan pendaftaran online melalui akses layanan jaringan Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online.

B. Calon peserta didik diperkenankan mendaftar dua pilihan sekolah, dengan ketentuan:

· Jika Pilihan I adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa);

· Jika pilihan I SMK, pilihan ke II dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda;

· Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.

· Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;

· Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

· Setelah melakukan tahapan pengajuan pendaftaran, operator melakukan proses verifikasi pendaftaran;

· Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan pemeringkatan sesuai jalur pendaftaran;

· Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan pemeringkatan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.

Pengajuan pendaftaran online mandiri

1. Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surel [email protected] atau [email protected].

2. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id.

3. Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online mandiri.

4. Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di dua sekolah tujuan atau mendaftar rangkap.

5. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.

6. Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet.

7. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

8. Verifikasi Pendaftaran

· Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi Pendaftaran

· Proses pemeringkatan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri

· Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing- masing sekolah.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2023/2024, Berikut Tata Cara Pendaftaran Secara Online

Tata cara pendaftaran offline

1. PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung di sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi.

2. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

Jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK Kalimantan Tengah 2023

1. Pendaftaran: 26-28 Juni 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023

3. Pendaftaran PPDB Kuota Sisa: 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kuota Sisa: 3 Juli 2023

5. Pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB: 4-7 Juli 2023

6. Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA (Khusus K-13): 28 Juni - 8 Juli 2023

7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS Kelas X): 12-14 Juli 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x