Alhamdulillah PPPK Guru 2022 Dapat Gaji 13 Hari ini, Ini Nominalnya

- 5 Juni 2023, 04:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru 2022
Ilustrasi PPPK guru 2022 /Foto: InfoPublik.id/

Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Senin 29 Mei 2023 di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmadi Modeong, disebutkan bahwa pada Tahun Ajaran 2022, formasi di lingkungan Pemkab Bolsel mencakup 287 jabatan, dengan rincian 212 jabatan untuk PPPK Guru dan 75 jabatan untuk Tenaga Kesehatan.

“Sebanyak 165 Tenaga Guru telah terpilih dari formasi tersebut, setelah melewati tahapan seleksi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Ahmadi.

Mengenai gaji, Bupati juga menyampaikan bahwa 165 tenaga pendidik ini akan mulai menerima gaji pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Alotnya Penetapan Kelulusan PPPK Kemenag 2022 Hingga Menteri Agama Harus Kirim Surat ke Kemen PANRB

Lalu berapa besaran gaji 13 untuk CPNS maupun PPPK yang belum mendapatkan SK 100 persen? Apakah gaji ke-13 yang diterima sama dengan PNS ataukah berbeda?

Pada Pasal 7 Ayat (1), gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Ayat (2) tertulis:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah