Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: RSUD Majenang Cilacap Butuh Banyak Pegawai, Cek Info Lowongan Kerja di Sini
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Pemberian gaji 13 ini bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni 2023.
PPPK Guru 2022
PPK Guru 2022 juga akan mendapatkan gaji 13.
Di Kabupaten Sumenep, sebanyak 183 calon guru PPPK formasi tahun 2022 akan mendapatkan SK pada 29 Mei.
PPPK Guru 2022 dari Kabupaten Sumenep ini bulan Juni sudah mendapatkan gaji pertama sekaligus akan mendapatkan gaji 13.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).