Alotnya Penetapan Kelulusan PPPK Kemenag 2022 Hingga Menteri Agama Harus Kirim Surat ke Kemen PANRB

- 4 Juni 2023, 20:18 WIB
Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022
Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Kabar pengumuman hasil pasca sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 masih teka-teki.

Hingga Minggu 4 Juni 2023 ini belum ada kabar resmi dari BKN maupun dari Kemenag soal kapan jadwal pengumuman pasca sanggah.

Kabar terbaru, sesuai pesan berantai yang diterima para peserta PPPK Kemenag 2022 adalah pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Juni 2023 dan pengisian DRH akan dilakukan penjadwalan ulang.

Bukan itu saja, dalam pesan berantai ini juga disebutkan akan ada kejutan soal pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Besok Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022?, Ini Linknya

Salah satu poinnya adalah soal status P dan penambahan kuota. Sementara untuk status P/L siap melakukan pemberkasan NI PPPK.

Selain itu akan ada kejutan lainnya.

Namun sayangnya pesan berantai tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Belum ada informasi resmi dari Kemenag soal kabar pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Seperti diketahui, penentuan kelulusan PPPK Kemenag 2022 berlangsung alot.

Pengumuman pasca sanggah telah mengalami penundaan beberapa kali.

Informasi resmi tentang PPPK Kemenag 2022 melalui instagram @casnkemenag membenarkan penundaan pengumuman pasca sanggah PPPK 2022.

"Sampai malam ini belum nampak hilal. Kita akhiri untuk hari ini, kita coba lagi besok. Semoga bisa disampaikan pengumuman secepatnya," tulis instastory instagram @casnkemenag pada 22 Mei 2023.

Satu hari setelah pengumuman tersebut, instagram @casnkemenag kembali mengumumkan penundaan kembali jadwal pengumuman hasil pasca sanggah.

Masih di instastory, Selasa 23 Mei 2023, CASN Kemenag menuliskan info terbaru.

"Info sementara Pengumuman akhir masih tertunda. Pengolahan data belum selesai BKN," tulisnya.

Seperti diketahui, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ini adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kalsel

Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Bagi yang tak lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun turun tangan melobi dengan mengirim surat ke Kementerian PANRB soal pengumuman PPPK Kemenag pasca sanggah..

Salah satu poinnya adalah menanyakan soal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Menjawab surat tersebut, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Dalam surat bernomor B/938/M.SM.01.00/2023 09 Mei 2023, ada beberapa poin soal PPPK Kemenag 2022.

Berikut isiya:

Hal : Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022

Yth. Menteri Agama

u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

di Tempat

Merujuk surat Saudara Nomor: P-119/MA/KP.00.1/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar diberlakukan hanya pada Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, Jabatan Fungsional Dosen tidak memberlakukan sertifikat sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana yang diusulkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen.

Baca Juga: HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan

3. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan. Optimalisasi atau pengisian kebutuhan dapat dilakukan apabila Kementerian Agama mengelompokan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. Pengelompokan jabatan dimaksud dilakukan pada SSCASN BKN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK sebelum pelaksanaan seleksi.

5. Berdasarkan penjelasan angka 1, 2, 3 dan 4, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Persyaratan sertifikat dan nilai ambang batas pada Seleksi Pengadaan PPPK TA 2022 mengacu pada Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Menteri PANRB yang telah ditetapkan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link ini.

Untuk informasi soal pengumuman bisa diakses di sini.***

***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x