Baca Juga: INFO TERBARU CASN 2023: Daftar Lengkap Pemda yang Buka Seleksi CPNS 2023, PPPK 2023 dan Jadwalnya
Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA
Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);