Terungkap Alasan Penundaan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Ternyata...

- 23 Mei 2023, 20:11 WIB
Terungkap Alasan Penundaan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022
Terungkap Alasan Penundaan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 /Foto: InfoPublik.id/

Saat diumumkan Kamis 27 April 2023 lalu, sebanyak 29.109 peserta lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023.

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” sebut Nurudin.

Baca Juga: Kalahkan SMA N 1 Mataram Berturut-turut, MAN Cendikia Lombok Timur Tetap Jawara, Inilah 3 SMA Terbaik di NTB

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Sebelumnya juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat terbaru terkait penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK Teknis 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x