PMK Nomor 49 Tahun 2023 Terbit, Gaji PNS 2024 Naik? Ini Kata Kemenkeu

- 23 Mei 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Lantas apa isinya? apakah ada hubungan dengan gaji ASN di tahun 2024?

Seperti diketahui, sudah 4 tahun pemerintah belum menaikkan gaji PNS.

Kenaikan gaji terakhir PNS terjadi pada tahun 2019 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019.

Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA UNTUK GURU, Dibuka Pendaftaran Hingga 29 Mei 2023 Menjadi Pengawas Sekolah, Ini Syaratnya

Lantas bagaimana dengan tahun 2024 nanti? dan apa isi dari PMK Nomor 49 Tahun 2023? apa ada hubungan dengan rencana kenaikan gaji di tahun depan?

PMK Nomor 49 Tahun 2023 berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk mewujudkan belanja berkualitas.

Standar tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu lantaran kementerian/lembaga (K/L) akan segera menyusun rencana kerja anggaran untuk tahun 2024. Dengan demikian saat menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), K/L sudah bisa merujuk kepada PMK 49/2023.

"Salah satu unsur penting dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan sebebas-bebasnya. Makanya kami buat standarnya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata seperti dikutip dari Antara.

Adapun PMK tersebut mengatur standar biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, lembur, kendaraan listrik, dan sebagainya bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan standar penggunaan anggaran bagi k/l sebenarnya sudah lama ada. Namun, pada awalnya standar biaya tersebut mengacu pada sisi pemasukan (input), sedangkan pada PMK kali ini standar penggunaan anggaran beralih ke sisi pengeluaran (output).

Salah satu isinya tentang uang lembur.

Adapun, besaran uang lembur PNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: TikTok Buka Lowongan Magang buat Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aturan tersebut mengatur batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PNS golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ," tulis aturan tersebut.

Selain itu mengatur soal tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan atas wilayah penugasan, berkisar antara Rp 18.000, Rp 19.000, Rp 20.000, Rp 22.000, dan tertinggi hingga Rp 25.000. Uang tersebut dihitung untuk masing-masing pegawai per jam kerja.

Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:

- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

- Honorarium pengadaan barang atau jasa.

- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).

- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).

- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.

- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.

- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.

- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.

- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.

- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.

- Honorarium penyuluh non-PNS.

- Satuan biaya operasional penyuluh.

- Honorarium rohaniawan.

- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

- Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst.

Lantas bagaimana soal gaji 2024?

Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah