Pendaftaran Dimulai, Pekerja Bisa dapat Bantuan Rp8,4 Juta Selain BSU 2023, Ini Syaratnya

- 10 Mei 2023, 08:19 WIB
Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (AMDK) di pabik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta.
Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (AMDK) di pabik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta. /Aprillio Akbar/ANTARA


PORTAL SULUT - Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja berkesempatan mendapatkan bantuan Rp8,4 juta dari pemerintah.

Namun ada syarat tertentu yang wajib dipatuhi pekerja.

Nah, kabar gembiranya, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut saat ini dibuka.

Bantuan ini bukan merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh pekerja baik gaji dibawah Rp5 juta maupun diatas Rp5 juta bisa ikutan. Pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa ikut bantuan ini.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Bansos Mei 2023 Secara Online, Siapkan KTP dan KK

Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan

5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Kini syarat-syarat diatas tak berlaku lagi. Semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis instagram prakerja.go.id dikutip Rabu 10 Mei 2023.

Pada skema Kartu Prakerja tahun ini terdapat perbedaan besaran insentif yang disalurkan kepada peserta. Apabila pada tahun sebelumnya insentif senilai Rp3,6 juta, saat ini besaran insentifnya sebesarnya Rp4,2 juta.

Berikut ini rincian detail besaran insentif Kartu Prakerja 2023 gelombang 52:

1. Dana pelatihan: Rp3,5 juta (tidak bisa dicairkan secara tunai)

2. Insentif tunai: Rp 600 ribu

3. Insentif survei: Rp 100 ribu

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Trik Dapat Insentif 2 Kali atau Rp8,4 Juta

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, jika melihat dari persyaratan diatas, bukan hanya insentif Rp4,2 juta yang bisa didapatkan pekerja namun bisa mendapatkan Rp8,4 juta.

Caranya dengan mendaftar dalam satu keluarga 2 orang. "Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," bunyi salah satu syarat dari Kartu Prakerja.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja

4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"

5. Isi data diri Anda dengan benar

6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

7. Lalu, klik "Gunakan Foto"

8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar

14. Klik "Lanjut" jika sudah selesai

15. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

16. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung"

17. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

18. Tahap pendaftaran telah selesai.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x