Berikut adalah besaran gaji 13 pada tahun 2023, sesuai dengan yang diatur dalam PP No.15 Tahun 2023 yang akan nantinya akan diterima oleh para PNS demi membiayai pendidikan anak:
A. Golongan I, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 2.014.000
B. Golongan II, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp. 2.865.000
C. Golongan III, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 3.597.000
D. Golongan IV, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Namun, ada ketentuan yang pemerintah buat yang bisa membatalkan pemberian gaji 13 pada PNS. Berikut adalah ketentuan yang dapat membatalkan pembayaran gaji 13 PNS:
1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain,
2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi setempat.
Baca Juga: Pelajar SMA dan SMK Berkesempatan IKut Program Magang di PT Bintang Toedjoe, Ini Syaratnya
Bagaimana dengan PPPK?