Bulan Depan Cair, PNS Segera Nikmati Gaji 13, Ini Jadwal dan Jumlah Gaji 13, PPPK Dapat Segini

- 8 Mei 2023, 07:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Tangkap layar keuangan.go.id

Berikut adalah besaran gaji 13 pada tahun 2023, sesuai dengan yang diatur dalam PP No.15 Tahun 2023 yang akan nantinya akan diterima oleh para PNS demi membiayai pendidikan anak:

A. Golongan I, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 2.014.000

B. Golongan II, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp. 2.865.000

C. Golongan III, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 3.597.000

D. Golongan IV, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Namun, ada ketentuan yang pemerintah buat yang bisa membatalkan pemberian gaji 13 pada PNS. Berikut adalah ketentuan yang dapat membatalkan pembayaran gaji 13 PNS:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain,

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi setempat.

Baca Juga: Pelajar SMA dan SMK Berkesempatan IKut Program Magang di PT Bintang Toedjoe, Ini Syaratnya

Bagaimana dengan PPPK?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x