6. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
7. Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan Nilai Gabungan.
8. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.
9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
10. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB Provinsi Jambi 2023/2024, berikut ini ketentuan pendaftaran PPDN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan: