Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini

- 3 Mei 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini /Pixabay/geralt/

PORTAL SULUT - Memasuki krisis ekonomi 2023 ini, para pekerja dihantui dengan pemecatan hubungan kerja (PHK).

Namun kini pemerintah siap membantu para pekerja yang mengalami PHK. Bagi pekerja yang terkena PKH, pemerintah akan menanggung hidup selama 6 bulan.

Namanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Rekanaker punya mimpi dan rencana untuk masa depan yang lebih baik. Namun, takdir berkata lain dan Rekanaker mengalami kehilangan pekerjaan. Jangan putus asa, karena ada solusi terbaik untukmu.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir untuk memberikan jaminan perlindungan dan membantumu bangkit kembali.

Baca Juga: Pendaftaran dan Kuliah Gratis! Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024

Sudah terdaftar program JKP Rekanaker?," tulis instagram Kemnaker.

Lantas apa syarat bisa ikut program ini?

3 manfaat mengikuti jaminan kehilangan pekerjaan, yakni

1. Bantuan Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Informasi Lowongan Kerja

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: LUAR BIASA BERPRESTASI! Inilah Sekolah Terbaik di Tulungagung Jawa Timur, Apa Saja?

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Untuk informasi selengkapnya : KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah