Dikutip dari instagram @casnkemenag saat ini Menteri Agama sedang mengupayakan agar yang tak lulus passing grade tetap bisa lolos dengan jalur perengkingan. "Semoga upaya gus Men ke MenpanRB berhasil," tulisnya.
Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.
SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen. "Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag.
Ciri khusus tersebut adalah kode kelulusan.
Ini cara cek kelulusan:
2. Melalui laman SSCASN
- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/