PORTAL SULUT - Jelang hari raya Idul Fitri, ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi.
Sertufikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah mencair Selasa 18 April 2024.
Sejumlah daerah sudah bisa menikmati sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.
SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.
Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.
Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.
Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.