PORTAL SULUT - Hasil kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 telah diumumkan.
Para pelamar pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru 2022 yang sudah dinyatakan lolos diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Setelah pengumuman hasil pascasanggah, proses seleksi PPPK Guru dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH mulai 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
Proses ini harus dilakukan guna mendapatkan usulan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.
Lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK Guru 2022?
Baca Juga: 2 Lowongan Kerja di Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya
Berikut ini daftar gaji terbaru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi yang masih ragu dengan PPPK, kini tak perlu binggung lagi soal pengasilan PPPK. Pasalnya, Pemerintah terus memberikan perhatian kepada ASN, termasuk PPPK.