Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Persyaratan dan Timeline Pendaftarannya!

- 14 April 2023, 13:07 WIB
Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Persyaratan dan Timeline Pendaftarannya!
Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Persyaratan dan Timeline Pendaftarannya! /

PORTAL SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi putra/putri terbaik Gorontalo untuk ikut bergabung menjadi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 02/TIMSEL-GTLO/04/2023 tentang pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo tahun 2023-2028.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Calon

· Warga Negara Indonesia

· Berusia paling rendah 35 tahun

· Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

· Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu

· Berpendidikan paling rendah S1

· Berdomisili di wilayah pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

· Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

· Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar calon

Baca Juga: Sudah Cek Akun SSCASN?, Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini

· Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota bawaslu

· Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dan dibuktikan dengan surat pernyataan apabila dinyatakan lulus sebagai anggota bawaslu

· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

· Bersedia bekerja penuh waktu

· Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara maupun daerah

· Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik Negara maupun daerah

· Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

· Mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi

· Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai anggota bawaslu.

B. Melampirkan Berkas :

· Surat lamaran ditujukan kepada Tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP

· Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima( lembar

· Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh instansi berwenang

· Daftar riwayat hidup

· Surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945

· Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas dan surat bebas Narkoba

· Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

· Surat keterangan dari parpol yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

· Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari parpol dan jabatan lainnya apabila terpilih sebagai anggota bawaslu

· Surat pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi dan/atau badan usaha milik Negara atau lainnya yang memiliki kekuatan hukum apabila terpilih menjadi anggota bawaslu.

· Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri

· Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

· Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, dan badan usaha milik Negara atau Daerah

· Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

· Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang apabila terpilih sebagai anggota bawaslu

· Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota bawaslu

Formulir berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo bisa dapat di akses melalui laman bawaslu.go.id atau https://bit.ly/41iwHf9

Untuk dokumen pendaftaran bisa dikirim lewat Email, Pos Kilat, atau diantar langsung di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jl Selayar Tama Blok B. No. 10 Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo,

Berkas dibuat masing-masing 3 (Tiga) rangkap yang terdiri 1 (Satu) Asli dan 2 (dua) lainnya fotocopy.

Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 17 s/d 18 April dan 26 s/d 3 Mei.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah