Uang Tunai Rp4 Juta dari Sri Mulyani untuk Anak PNS, Ini yang Perlu Diketahui

- 6 April 2023, 19:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /

PORTAL SULUT - Anak-anak dari pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki alasan untuk bersuka cita karena akan mendapatkan uang tunai senilai Rp4 juta dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Aturan tersebut resmi telah disahkan dan diberlakukan pada tanggal 1 April 2023.

Ini adalah kabar baik bagi anak-anak PNS karena pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban keuangan keluarga para PNS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan tentang jaminan keluarga bagi para PNS.

Baca Juga: Mulai 1 April Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri Rp8 Juta, Ini Ketentuannya

Aturan yang diberikan oleh Sri Mulyani ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS, terutama bagi anak-anak PNS.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang jaminan keluarga PNS telah ditetapkan dan berisi tentang manfaat tabungan hari tua untuk PNS yang akan fokus pada jaminan bagi keluarga mereka.

Peraturan tersebut juga membahas asuransi kematian bagi para PNS.

Yang memberikan perlindungan kepada keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap dapat menerima tunjangan dari pemerintah meskipun PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Pasal 4 dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 menjelaskan siapa saja anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan jika memiliki anggota keluarga yang merupakan PNS.

PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp8 juta.

Sedangkan istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp8 juta.

Dan anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp4 juta.

Dengan berlakunya peraturan ini pada 1 April 2023, keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dunia masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidup mereka.

Semoga saja tunjangan ini dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga para PNS yang telah ditinggalkan.

Baca Juga: TAK PERLU ANTRI! Ini 57 Lokasi Penukaran Uang Baru di Provinsi MALUKU UTARA

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS, khususnya anak-anak PNS.

Diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kehidupan dan kesejahteraan keluarga para PNS di Indonesia.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x