Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Ini Kabar Terbaru Pencairan THR PNS dan Perkiraan Nominalnya

- 26 Maret 2023, 20:59 WIB
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan THR PNS
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan THR PNS /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/pri./


PORTAL SULUT - Pemerintah merubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya. Kini total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi 7 hari.

Berdasarkan keputusan perubahan tersebut, berikut ini rincian daftar tanggal libur Hari Raya Idul Fitri 2023 dan libur cuti bersama Lebaran 2023:

- Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

- Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

- Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

- Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

- Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

- Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

- Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023

Baca Juga: Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan I, Ini Rinciannya

Lantas apakah ada perubahan juga dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Dengan dimajukannya cuti bersama, pemerintah mendorong perusahaan swasta juga mempercepat pencairan THR.

Pemerintah mengimbau perusahaan mencairkan THR sebelum tanggal 19 April 2023.

Lantas bagaimana dengan THR PNS?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.

Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.

"Tunggu diumumkan oleh presiden," ujar Isa, Minggu 25 Maret 2023.

Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.

Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.

"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.

Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Info Pencairan Sertifikasi Triwulan I 2023 Jawa Barat, Cek Info GTK Ada Kabar Gembira dari Kemendikbud

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Gaji PNS berdasarkan rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x