Guru Jangan Kaget Awal April Ditransfer 30 Juta, Presiden Ada Kabar Gembira, TPG Atau Sertifikasi Triwulan I?

- 17 Maret 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Mesin ATM. Guru Jangan Kaget Awal April Dapat Transferan Rp30 Juta, Presiden Beri Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi Triwulan I?
Ilustrasi Mesin ATM. Guru Jangan Kaget Awal April Dapat Transferan Rp30 Juta, Presiden Beri Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi Triwulan I? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

3. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

TUNJANGAN

Nah selain gaji, tunjangan yang akan diterima pada bulan April mendatang adalah sertifikasi triwulan I.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Umumkan Tambahan Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK di April 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah