Status Info GTK Segera Valid, Ini Tandanya, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 2023 Segera Mencair

- 16 Maret 2023, 09:18 WIB
Status Info GTK Segera Valid, Ini Tandanya, Guru Segera Nikmati TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 2023
Status Info GTK Segera Valid, Ini Tandanya, Guru Segera Nikmati TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 2023 /

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

1. Tunjangan Khusus

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023: Jadwal, Syarat dan Daya Tampung Serta Peminat di 94 PTN Seluruh Indonesia

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x