Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Rp250 Ribu Perbulan, Ini Syaratnya

- 14 Maret 2023, 08:54 WIB
ILUSTRASI. Guru Madrasah
ILUSTRASI. Guru Madrasah /Antara Foto/Prasetia Fauzani

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Bagaimana untuk tahun 2023 ini? informasi selengkapnya menunggu dari Kementerian Agama (Kemenag).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah