Seperti diketahui, bahwa seleksi kompetensi Kementerian Agama atau seleksi PPPK Kemenag, terdiri dari beberapa seleksi seleksi.
Seleksi kompetensi cat bkn dengan bobot nilai 60 persen dan tes moderasi beragama berbasis cat Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.
Seleksi pengadaan P3K paling kurang terdiri dari tiga tahapan yaitu yang pertama seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan yang ketiga wawancara
Selanjutnya pada pasal 20 dikatakan dengan jelas bahwa seleksi kompetensi terdiri atas: seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis dan Kompetensi sosial kultural.
Seleksi kompetensi yang dimaksud adalah dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan Kompetensi sosial kultural, yang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatannya masing-masing.
Kompetensi Teknis, berdasarkan pasal 19 Permenpan RB nomor 29 tahun 2021 yaitu kompetensi teknis, merupakan seleksi yang berisi penguasaan pengetahuan keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Secara isi, soal kompetensi teknis seperti soal seleksi kemampuan bidang ataupun SKB jalur CPNS
Materi kompetensi teknis merupakan materi tiap bidang keilmuan yang dipelajari baik perkuliahan maupun kursus