Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2023

- 13 Maret 2023, 07:29 WIB
PNS dan PPPK Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2023
PNS dan PPPK Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2023 /Pixellab/

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2022 Harap-Harap Cemas, Hari Ini Sanggahan Dijawab, Masih Ada Kuota 580.202 di 2023

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berkaca di tahun 2022, ada 8 komponen yang akan diberikan THR dan gaji 13 tahun.

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

Baca Juga: Ada 8 Pilihan Mudik Gratis ke Jawa Tengah dan DIY, Daftar Sekarang Mumpung Kuota Masih Banyak

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x