Berikut Ini Contoh Buat Alasan di Masa Sanggah PPPK Guru 2022, MANFAATKAN KESEMPATAN INI

- 9 Maret 2023, 19:46 WIB
Berikut Ini Contoh Buat Alasan di Masa Sanggah PPPK Guru 2022 yang Baik dan Benar
Berikut Ini Contoh Buat Alasan di Masa Sanggah PPPK Guru 2022 yang Baik dan Benar /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Guru 2022 dimulai. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk peserta yang tak lolos pada pengumuman PPPK Guru 2022.

Namun ada aturan yang wajib diketahui peserta PPPK Guru 2022 jika ingin melakukan sanggahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK guru 2022. Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai, MANFAATKAN AGAR LOLOS, Ini Aturannya

Dalam suratnya terdapat jadwal terbaru tahapan PPPK Guru 2022.

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum), 21 Januari s.d 9 Maret 2023.

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum), 8 s.d 9 Maret 2023 .

3. Masa Sanggah, 10 s.d 12 Maret 2023.

4. Jawab Sanggah, 13 s.d 19 Maret 2023.

5. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah, 9 s.d 10 April 2023.

6. Pengisian DRH NI PPPK, 11 s.d 30 April 2023.

7. Usul Penetapan NI PPPK, 24 April s.d 18 Mei 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan bahwa telah terbit penyesuaian jadwal PPPK guru 2022.

Katanya, seluruh peserta seleksi PPPK Guru 2022, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah. "Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujarnya.

Lantas seperti apa aturan masa sanggah?

Aturan tentang masa sanggah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Baca Juga: BRIN Sebut 1 Ramadhan 2023 Bakal Sama, Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Lengkap di Seluruh Indonesia

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Melansir situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

Baca Juga: Arti Kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH pada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 dan arti Notifikasi di Akun SSCASN

1. Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

3. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

4. Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Tata Cara Pengajuan Sanggah

Bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, simak langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini.

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan.

Baca Juga: Ini Arti Notifikasi SSCASN Anda LULUS atau TAK LULUS PPPK Guru 2022

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang bisa dicoba.

1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenanguntuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x