2 Kabar Gembira untuk PPPK Kesehatan 2022, NI PPPK Segera Keluar dan 2 Tunjangan di Luar Gaji Segera Cair

- 7 Maret 2023, 12:52 WIB
KABAR GEMBIRA Buat PPPK Kesehatan 2022, Terima NI PPPK, Langsung Terima 2 Tunjangan di Luar Gaji
KABAR GEMBIRA Buat PPPK Kesehatan 2022, Terima NI PPPK, Langsung Terima 2 Tunjangan di Luar Gaji /bkppd.tegalkota.go.id/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan tahun 2022. Nomor Indik PPPK Segera keluar.

BKN telah mengeluarkan informasi terbaru soal NI PPPK.

"Proses pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui SIASN hingga 30 Maret 2023.

Yuk bantu instansi dengan memastikan dokumen kalian yang dikirim ke BKN sudah lengkap dan benar agar penetapan NI PPPK berjalan lancar," tulis BKN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023

Nah, usai mendapatkan NI PPPK, 2 tunjangan super besar akan diterima PPPk Kesehatan diluar gaji. Tunjangan apakah itu? cek di sini

Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, besarnya gaji PPPK golongan X ini adalah di antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Bidan

Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 � Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Perawat

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Apoteker

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.

Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Baca Juga: CEK Ada Perubahan di Info GTK, Berikut Jadwal Terbaru Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2023

Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Besaran Gaji PPPK Perekam Medis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Berikut tunjangan yang akan diterima PPPK Kesehatan bulan April 2023:

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.

Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x