10 Maret 2023 PPPK Guru 2022 Provinsi Sumatera Barat Diumumkan Langsung Dapat Tunjangan Ini, Gede Banget

- 5 Maret 2023, 12:50 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2022
Pengumuman PPPK Guru 2022 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Jika merunut dari informasi terbaru Panselnas, maka pengumuman bisa dilaksanakan pada Senin hingga Kamis pekan depan.

Panselnas sepakat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sebelum 10 Maret 2023.

Namun bocoran terbaru, pengumuman PPPK Guru akan diumumkan pada tanggal baik yakni tanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan Terbaik Di Indonesia, Lulus Langsung Kerja Auto Jadi Mantu Idaman

Ini sesuai kode yang ditulis Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng dalam akun twiternya.

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ini menuliskan kode-kode yang diduga adalah waktu pengumuman PPPK Guru 2022.

"10.3.2023 pukul 10.03 hanya di https://sscasn.bkn.go.id ?," tulisnya.

Nah, melihat dari postingan tersebut kemungkinan PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 10.03 WIB.

Dalam postingan tersebut juga terlihat ada link lain selain SSCASN untuk melihat pengumuman PPPK Guru 2022.

Ini menandakan jika SSCASN error karena banyaknya peserta yang buka, maka akan ada link lain untuk mengeceknya. Apa saja?

Pengumuman PPPK guru 2022 dapat dilihat melalui 2 link, yaitu https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN

- Buka https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Login

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru 2022 Lulusan S1 dan SMA Usai Diumumkan 10 Maret 2023? Kapan Terima Gaji Pertama?

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud

- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

Baca Juga: Gerhana Matahari Hybrid Terjadi Saat Ramadhan 2023, Catat Waktunya

Selain itu peserta juga bisa mengecek melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

Caranya KLIK DISINI kemudian tinggal cari instansi atau provinsi, kabupaten dan kota mana tempat anda mendaftar.

Selanjutnya akan ada petunjuk nama websitenya dan tinggal di klik.

Lantas apa tahapan setelah pengumuman?

Sebelum mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK, peserta masih harus melewati beberapa tahapan yakni Masa sanggah yang biasanya 3 hari, Jawab sanggah 1 minggu, Pengumuman kelulusan pascasanggah selama 2 hari dan dilanjutkan dengan Pengisian DRH NI PPPK selama 3 sampai 4 minggu dan dilanjutkan dengan pengusulan penetapan NI PPPK.

Jika diprediksikan maka penetapan NI PPPK akan dimulai pada akhir April 2023.

Nah, usai diumumkan, PPPK Guru akan mendapatkan kabar gembira. Dua tunjangan siap dicairkan kepada peserta yang lulus.

Namun hal ini jika penetapan NIP PPPK Guru 2022 sesuai jadwal atau tak bergeser.

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.

Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Semoga.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x