"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi guru PPPK untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tukas dia.
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 tahap 1 juga segera cair.
Penyaluran dana BOSP diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.
Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.
Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK Kemenag Mulai 2 Maret, Ini Kisi-kisi Latihan Soal PPPK Kemenag 2022
Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:
1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.