Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru yang Lulus Hari Ini

- 2 Februari 2023, 09:53 WIB
Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022.
Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022. /

Karena itu gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS seperti diatur dalam PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).

Nah, soal gaji dan tunjangan guru PPPK berikut besarannya berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2020

Berikut Daftar Gaji PPPK :

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022? Selamat Ya!, Yang Gagal Masih Ada Peluang

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x