Karena itu gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS seperti diatur dalam PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).
Nah, soal gaji dan tunjangan guru PPPK berikut besarannya berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2020
Berikut Daftar Gaji PPPK :
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022? Selamat Ya!, Yang Gagal Masih Ada Peluang
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800