Jadwal. Link dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 Secara Online, Per Mahasiswa dapat Rp800 Ribu Hingga 1,4 Juta

- 30 Januari 2023, 06:43 WIB
Dokumen yang harus dipersiapkan untul daftar KIP Kuliah 2023
Dokumen yang harus dipersiapkan untul daftar KIP Kuliah 2023 //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

- Keempat, setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

- Kelima, sebelumnya calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.

- Keenam, setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, yang sebelumnya telah melakukan input data melalui KIP Kuliah Mobile Apps.

- Ketujuh, setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

- Kedelapan, setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Senin 30 Januari 2023 Untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Syaratnya apa aja sih sebagai penerima KIP Kuliah?

Nah untuk syaratnya mudah banget, kalian harus mempunyai Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Memiliki atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa harus berasal dari panti sosial atau panti asuhan, Mahasiswa harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

1. Rp 800.000 per bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x