Ada 24.419 Formasi CPNS 2023, Download Sekarang Latihan Soal CPNS 2023 GRATIS

- 28 Januari 2023, 22:26 WIB
Informasi seleksi CPNS 2023
Informasi seleksi CPNS 2023 /

Peserta CPNS 2023 wajib capai passing grade atau minimal nilai ambang batas. Selain itu, penentuan peserta CPNS, yang mengikuti SKD dan kemudian berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Baca Juga: 65.860 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023, Ini Cirinya, Semoga Anda Termasuk

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan tentunya mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak masuk enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.

Untuk itu, diharapkan para peserta untuk memperbanyak latihan soal CPNS 2023, agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Diketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah