b. toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;
c. anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan
d. penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Keempat indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan-pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes.
Baca Juga: Soal Gempa yang terjadi di Awal Tahun 2023, Ini Kata BMKG
Menurut Juknis Pengadaan CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022, tingkatan/level serta bobot penilaian hasil tes Moderasi Beragama terbagi dalam 5 level atau tingkat adalah sebagai berikut.
· Tingkat I: 80-100
· Tingkat II: 60-79
· Tingkat Ill: 40-59
· Tingkat IV: 20-39