Masuk di APBN 2023, Tak Lama Lagi PNS dan PPPK Dapat Tambahan Tunjangan, Cek Jadwalnya

- 24 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi PNS - Masuk di APBN 2023, Tak Lama Lagi PNS dan PPPK Dapat Tambahan Tunjangan, Cek Jadwalnya
Ilustrasi PNS - Masuk di APBN 2023, Tak Lama Lagi PNS dan PPPK Dapat Tambahan Tunjangan, Cek Jadwalnya /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia


PORTAL SULUT - Bukan hanya PNS, PPPK juga akan mendapatkan tambahan tunjangan di tahun 2023 ini. Ini terlihat dari rincian anggaran yang tertata di APBN 2023.

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun. Salah satunya adalah pemberian THR dan gaji 13.

Jadwal pencairan THR akan cair lebih dulu bukan April, sementara pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.

Baca Juga: Inilah! 3 Keuntungan Honorer Kalau Lulus PPPK 2022, Nasib Baik Menanti di Depan Mata

Lantas berapa nominalnya?

Jika merujuk pada pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022, rincian THR dan Gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x