PORTAL SULUT – Ribuan tenaga honorer teknis bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus melalui tes. Rincian, jadwal, dan syaratnya akan dijelaskan di artikel ini.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini persoalan tenaga honorer masih menjadi masalah yang terus dicarikan solusinya oleh pemerintah pusat dan daerah.
Agar ke depan tenaga honorer tenaga teknis ini tidak lagi jadi masalah, DPR mengusulkan agar bersama-sama pemerintah merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dimana dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mengangkat tenaga honorer teknis menjadi PNS.
Jika RUU ini disahkan, maka sesuai tertulis dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN maka yang akan diangkat menjadi PNS yaitu sudah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Tak perlu tes, tetapi hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data bagi setiap tenaga honorer. Masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan juga masuk dalam tahap verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Handphone Poco X5 dan Poco X5 Pro Resmi Masuk, Berikut Spesifikasi Keng dan Harganya!
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” demikian tertulis dalam RUU ASN itu.