Guru Honorer Wajib Baca! Hanya Sampai 20 Januari 2023, Tunjangan Cair

- 16 Januari 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Wajib Baca! Hanya Sampai 20 Januari 2023, Tunjangan Cair
Ilustrasi Guru Honorer Wajib Baca! Hanya Sampai 20 Januari 2023, Tunjangan Cair /Instagram @dokter_pw/

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin 10 Oktober 2022.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x